Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih di Dalam Panci Polisi, Seperti Ini Skema Tilang Berbasis Poin Terbaru

Irsyaad W - Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
Pelajar saat ditilang Polisi di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, (17/5/23)
Kompas.com/M Chaerul Halim
Pelajar saat ditilang Polisi di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, (17/5/23)

Otomotifnet.com - Wacana aturan tilang berbasis poin saat ini masih di dalam panci Polisi alias tengah digodok.

Untuk skema penerapannya nanti akan memakai Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai objeknya.

Namun Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021 menjadi regulasi yang mengatur tilang poin.

Meski begitu, beleid yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut sejauh ini belum diterapkan.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, ada tiga pengenaan poin tilang; 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, yang besarannya tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

"Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10 dan berat 12," ujar Slamet di Jakarta belum lama ini.

Apabila total poin pelanggar telah mencapai 12, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi;

1. Penahanan sementara SIM atau
2. Pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Adapun jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa