Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Paham, Ini Syarat SIM Kembali Usai Dicabut Karena Poin Tilang Penuh

Ferdian - Rabu, 26 Juni 2024 | 18:15 WIB
Ilustrasi SIM
Gilang/Kompas
Ilustrasi SIM

Otomotifnet.com - Aturan tilang dengan sistem poin akan diterapkan oleh kepolisian.

Aturan tilang poin ini juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan penandaan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021.

Meski begitu regulasi yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejauh ini masih belum diterapkan.

Dalam aturan ini, ada tiga pengenaan poin tilang; 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, yang besarannya tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

Apabila total poin mencapai 12, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi; penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

“Pengemudi yang diberikan sanksi 12 poin dapat dilakukan pencabutan sementara sambil menunggu putusan dari pengadilan. Apabila ingin mendapatkan SIM kembali harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi,” ujar Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, kepada Kompas.com (25/6/2024).

Sementara itu, kalau akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

“Setelah masa pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM dengan ketentuan harus memiliki pendidikan dan pelatihan mengemudi mengikuti prosedur pembuatan SIM,” ucap Budiyanto.

“Namun bisa juga diberikan sanksi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan pada saat akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM melalui mekanisme dan prosedur awal,” katanya.

Baca Juga: Tilang Sistem Poin Dibantu Intel Canggih, Lacak Nama Sampai Alamat Lewat Foto Wajah

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa