Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Bisa Dicabut, Ini Hitung-hitungan Wacana Tilang Berbasis Poin

Ferdian - Selasa, 25 Juni 2024 | 17:30 WIB
Ilustrasi tilang kendaraan
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Ilustrasi tilang kendaraan

Otomotifnet.com - Wacana aturan tilang dengan poin sedang digodok Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021 menjadi regulasi yang mengatur tilang poin.

Meski begitu, beleid yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut sejauh ini belum diterapkan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso, mengatakan, ada tiga pengenaan poin tilang; 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, yang besarannya tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

“Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” ujar Slamet disitat dari Kompas.com.

Apabila total poin pelanggar telah mencapai 12, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi; penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Adapun jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Daftar tilang poin

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa