Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
3 Poin:
Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
5 Poin:
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.
Baca Juga: Tilang Elektronik Dipercanggih, Gak Dapat Pelat Nomor Lacak Lewat Wajah Kalian
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR