Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Bisa Dicabut, Ini Hitung-hitungan Wacana Tilang Berbasis Poin

Ferdian - Selasa, 25 Juni 2024 | 17:30 WIB
Ilustrasi tilang kendaraan
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Ilustrasi tilang kendaraan

Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.

Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.

Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.

Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.

Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

3 Poin:

Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.

Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

5 Poin:

Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.

Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.

Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.

Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.

Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.

Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Baca Juga: Tilang Elektronik Dipercanggih, Gak Dapat Pelat Nomor Lacak Lewat Wajah Kalian

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa