Otomotifnet.com - Di era digital, teknologi dapat digunakan sebagai sarana pendukung alias barang bukti (barbuk) untuk melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas (lalin) dan angkutan jalan.
“Pelanggaran lalu lintas tidak selalu didapat dari pemeriksaan petugas,” buka AKBP (Purnawirawan) Budiyanto SH.SSOS.MH, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.
Ia melanjutkan, sebagian masyarakat masih ada yang berpikir bahwa pelanggaran lalin, hanya didapat dari saat petugas melakukan pemeriksaan di jalan.
“Pemikiran tersebut tentunya didapat dari cara-cara berpikir konvensional dengan pengalaman empiris pernah ditilang dengan cara yang sama,” bilang Budiyanto, yang dikenal mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.
Masih menurutnya, rekaman CCTV ataupun kamera ponsel dibenarkan sebagai alat bukti, merujuk pada Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronika (UU ITE) No. 19 tahun 2016.
Bunyinya bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.
Baca Juga: Ugal-ugalan di Jalan Berujung Kasus, Damai Enggak Semudah Tempel Materai
Sehingga di dalam Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan No. 22/2009, UU ITE No. 19/2016, dan PP No 80/2012 serta aturan turunan lainnya.
Bahwa pelanggaran lalu lintas bisa didapat diluar cara pemeriksaan rutin atau insidental oleh petugas di jalan. Namun dapat juga didapat dari laporan masyarakat, dan rekaman CCTV E-TLE.
“Hal inilah yang kadang-kadang tidak dipahami oleh sebagian masyarakat. Edukasi dan pemberian pemahaman kepada masyarakat perlu digalakan dan di-masifkan,”
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR