Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rekaman CCTV Jadi Barbuk Pelanggaran Lalin, Pengamat Jawab Begini

Harryt MR - Jumat, 14 Juni 2024 | 17:00 WIB
(ilustrasi) Rekaman CCTV Toyota Kijang Innova Reborn pelat merah AE 1372 FP milik Pemkab Madiun tabrak lari pengendara Honda Vario di dekat lampu merah Kepoh, desa Bowan, Delanggu, Klaten
TribunSolo.com/Istimewa
(ilustrasi) Rekaman CCTV Toyota Kijang Innova Reborn pelat merah AE 1372 FP milik Pemkab Madiun tabrak lari pengendara Honda Vario di dekat lampu merah Kepoh, desa Bowan, Delanggu, Klaten

Otomotifnet.com - Di era digital, teknologi dapat digunakan sebagai sarana pendukung alias barang bukti (barbuk) untuk melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas (lalin) dan angkutan jalan.

“Pelanggaran lalu lintas tidak selalu didapat dari pemeriksaan petugas,” buka AKBP (Purnawirawan) Budiyanto SH.SSOS.MH, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.

Ia melanjutkan, sebagian masyarakat masih ada yang berpikir bahwa pelanggaran lalin, hanya didapat dari saat petugas melakukan pemeriksaan di jalan.

“Pemikiran tersebut tentunya didapat dari cara-cara berpikir konvensional dengan pengalaman empiris pernah ditilang dengan cara yang sama,” bilang Budiyanto, yang dikenal mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.

Masih menurutnya, rekaman CCTV ataupun kamera ponsel dibenarkan sebagai alat bukti, merujuk pada Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronika (UU ITE) No. 19 tahun 2016.

Bunyinya bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.

Baca Juga: Ugal-ugalan di Jalan Berujung Kasus, Damai Enggak Semudah Tempel Materai

Sehingga di dalam Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan No. 22/2009, UU ITE No. 19/2016, dan PP No 80/2012 serta aturan turunan lainnya.

Bahwa pelanggaran lalu lintas bisa didapat diluar cara pemeriksaan rutin atau insidental oleh petugas di jalan. Namun dapat juga didapat dari laporan masyarakat, dan rekaman CCTV E-TLE.

“Hal inilah yang kadang-kadang tidak dipahami oleh sebagian masyarakat. Edukasi dan pemberian pemahaman kepada masyarakat perlu digalakan dan di-masifkan,”

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa