Otomotifnet.com - Masih banyak pengguna knalpot brong seliweran di jalan, seolah main kucing-kucingan dengan petugas Kepolisian, yang justru sengaja bikin emosi masyarakat.
Alhasil berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, yang ujung-ujungnya konflik. Atas dasar itu, selain bisa digugat ke ranah hukum, motor ataupun mobil berknalpot brong bisa disita polisi.
Hal ini disampaikan AKBP (Purnawirawan) Budiyanto SH. Sos. MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum. Ia pun memaparkan landasan hukum penyitaan kendaraan berknalpot brong.
“Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang No. 22 tahun 2009, tentang LLAJ. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” buka Budiyanto.
Ia melanjutkan, ayat 3 dalam UU yang sama bahwa persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal ranmor, yang diukur sekurang-kurangnya, antara lain emisi gas buang dan kebisingan suara.
“(lanjut) Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah, No 80 tahun 2012, tentang tata cara pemeriksaan di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas angkutan jalan,”
“Disebutkan alasan lain kendaraan disita dan ditahan, yakni huruf c terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan,” bebernya lewat pesan tertulis (13/5/2024).
Baca Juga: Lagi Tarik Ulur, Pemakai Knalpot Brong Bisa Digugat Secara Hukum, Pahami Aturannya
Selain itu, penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diatur dalam ketentuan Pidana pasal 285 ayat 1 dan 2 UU LLAJ 22 2009.
Pidana pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan untuk sepeda motor kurungan 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR