Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Knalpot Brong Bakal Disikat Dari Hulu Sampai Hilir, Pengamat Bilang Begini

Harryt MR - Sabtu, 3 Februari 2024 | 09:30 WIB
(ilustrasi) Kendaraan berknalpot brong bisa disita, mengacu pada Pasal 32 ayat 6 PP 80 tahun 2012
Harryt / Otomotifnet.com
(ilustrasi) Kendaraan berknalpot brong bisa disita, mengacu pada Pasal 32 ayat 6 PP 80 tahun 2012

Otomotifnet.com - Penggunaan knalpot brong sudah berjalan cukup lama, hingga membuat masyarakat jengkel lantaran mengganggu ketertiban umum.

Kondisi seperti ini mengalami pasang surut. Disaat Polri gencar melakukan penertiban, knalpot brong lenyap dari pantauan petugas. 

Namun begitu Polri jarang melakukan penertiban knalpot brong, maka situasi tersebut kambuh lagi seolah nggak ada obatnya.

“Permasalahan (knalpot brong) dari hulu sampai hilir harus disentuh dengan program-program yang dipersiapkan,” ungkap AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.

Ia melanjutkan, dengan maraknya penggunaan knalpot brong sebagai momentum yang tepat untuk penertiban secara tegas, dan membuat program-program yang simultan.

Yakni mulai dari langkah-langkah edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum secara tegas serta konsisten melibatkan masyarakat. 

“Fenomena ini jangan dibiarkan, karena akan menjustifikasi perbuatan tersebut dianggap benar,” tegas mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya ini.

Masih menurutnya, penegakan hukum bukan langkah utama, tetapi yang lebih penting menggelorakan kegiatan yang serentak dan terus menerus.

Baca Juga: Pakai Knalpot Brong Kendaraan Bisa Disita, Ini Landasan Hukumnya

Pasalnya, Ia melanjutkan penggunaan knalpot brong bukan saja melanggar aturan lalu lintas, suaranya yang bising dapat mengganggu konsentrasi pengemudi yang lain.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa