Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ugal-ugalan di Jalan Berujung Kasus, Damai Enggak Semudah Tempel Materai

Harryt MR - Kamis, 25 Mei 2023 | 19:15 WIB
(ilustrasi) Pengemudi Yaris, Yohanes (kiri) dan pengemudi Pajero, William (kanan) berdamai dan bersalaman di Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2022), usai video keributan keduanya viral di media sosial.
Kolase TribunJakarta
(ilustrasi) Pengemudi Yaris, Yohanes (kiri) dan pengemudi Pajero, William (kanan) berdamai dan bersalaman di Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2022), usai video keributan keduanya viral di media sosial.

Otomotifnet.com - Banyak netizen gregetan lantaran kasus pidana lalulintas maupun pidana umum, selesai dengan materai.

Sebetulnya hal ini merupakan langkah restorative justice yang memang dibenarkan.

Namun kenyataannya, perkara yang selesai dengan bermodal materai tak membuat pelanggar jera sekaligus tidak mendidik.

Oleh karenanya, pernyataan damai sifatnya privat atau perdata, sehingga tidak menggugurkan perkara pidana.

Hal ini termaktub dalam pasal 235 ayat 1 dan 2 UU 22/2009.

Seperti disampaikan oleh Budiyanto Ssos. MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.

“Kesepakatan damai yang dibuat hanya akan menjadi pertimbangan meringankan bagi Hakim dalam memutuskan perkara terduga sebagai tersangka atau pelaku,” terang Budiyanto.

Ia melanjutkan, masyarakat banyak yang belum tahu. Mereka beranggapan bahwa surat pernyataan damai mampu menggugurkan perkara pidana.

“Pada prinsipnya bahwa ganti kerugian dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan, atau dilakukan diluar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat,” imbuh Budiyanto.

Sekali lagi bahwa kesepakatan damai tidak dapat menggugurkan perkara pidananya. Namun hanya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan bagi hakim untuk memutus perkara.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa