Otomotifnet.com - Banyak netizen gregetan lantaran kasus pidana lalulintas maupun pidana umum, selesai dengan materai.
Sebetulnya hal ini merupakan langkah restorative justice yang memang dibenarkan.
Namun kenyataannya, perkara yang selesai dengan bermodal materai tak membuat pelanggar jera sekaligus tidak mendidik.
Oleh karenanya, pernyataan damai sifatnya privat atau perdata, sehingga tidak menggugurkan perkara pidana.
Hal ini termaktub dalam pasal 235 ayat 1 dan 2 UU 22/2009.
Seperti disampaikan oleh Budiyanto Ssos. MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.
“Kesepakatan damai yang dibuat hanya akan menjadi pertimbangan meringankan bagi Hakim dalam memutuskan perkara terduga sebagai tersangka atau pelaku,” terang Budiyanto.
Ia melanjutkan, masyarakat banyak yang belum tahu. Mereka beranggapan bahwa surat pernyataan damai mampu menggugurkan perkara pidana.
“Pada prinsipnya bahwa ganti kerugian dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan, atau dilakukan diluar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat,” imbuh Budiyanto.
Sekali lagi bahwa kesepakatan damai tidak dapat menggugurkan perkara pidananya. Namun hanya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan bagi hakim untuk memutus perkara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR