Termasuk dalam konteks perkara kecelakaan lalu lintas.
Apalagi dalam perkara kecelakaan lalu lintas, jika korban meninggal dunia akibat kelalaian pengemudi.
Maka ahli waris berhak mendapatkan biaya pengobatan atau biaya pemakaman.
Demikian juga bila terjadi cedera badan, ahli waris berhak mendapatkan bantuan berupa biaya pengobatan.
“Bantuan biaya pengobatan atau biaya pemakaman yang diberikan oleh pihak korban dari pelaku atau orang tua pelaku,”
“Secara formal dibuat surat pernyataan bersama, yang pada intinya tidak akan melakukan penuntutan, baik secara perdata maupun pidana,” sambungnya lagi.
Contoh kasus, banyak beredar video-video pengendara motor dan mobil ugal-ugalan, membahayakan pengguna jalan lain, serta tentu melanggar rambu dan fungsi marka jalan.
“Se-enaknya sendiri pindah lajur tanpa memberi isyarat, memotong marka garis utuh, mengabaikan rambu-rambu dan sebagainya yang dapat berpotensi terjadinya laka lantas,” kata Budiyanto.
Baca Juga: Cara Hadapi Pengemudi Konyol, Awas Jangan Emosi dan Mukul Duluan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR