Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lagi Tarik Ulur, Pemakai Knalpot Brong Bisa Digugat Secara Hukum, Pahami Aturannya

Harryt MR - Jumat, 1 Maret 2024 | 08:30 WIB
(ilustrasi) knalpot brong hasil razia dijadikan besi tua dan hasilnya demi tujuan baik
KOMPAS.com/TITIS ANIS FAUZIYAH
(ilustrasi) knalpot brong hasil razia dijadikan besi tua dan hasilnya demi tujuan baik

Otomotifnet.com - Polemik knalpot brong telah menjadi permasalahan sosial masyarakat, sehingga dipandang perlu untuk ditertibkan demi kemaslahatan dan tata tertib bersama.

Belakangan, tersiar narasi bahwa Pihak kepolisian diminta untuk tidak melakukan razia terlebih dahulu, menunggu aturan soal knalpot yang diwacanakan bakal diracik. Situasinya terkesan tarik ulur.

Narasi tersebut tercetus setelah Kementerian Koperasi dan UKM mengadakan sesi diskusi terbuka, yang dihadiri Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI).

Dalam diskusi yang digelar Jumat lalu (23/2/2024), juga menghadirkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Salah satu poin mufakat, adalah rencana perancangan regulasi baru yang secara khusus mengatur knalpot aftermarket. Mulai dari uji tipe, standarisasi, hingga spesifikasi.

“Yang kita lakukan sekarang coba melihat lagi regulasinya untuk menyempurnakan, agar dalam pelaksanaannya ini mudah dipahami, punya pemahaman yang sama dengan aparat hukum,” ucap Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang UKM Kemenkop.

Meski begitu, jangan senang dulu. Pengguna knalpot brong di jalan umum maupun pemukiman yang mengganggu ketertiban, serta merampas hak hidup nyaman dan tentram bisa digugat hukum. 

Terlebih banyak kejadian, pengguna knalpot brong ditegur malah bertindak arogan, bahkan sudah sering berbuntut pada tindakan kriminal. Baik itu pengancaman hingga penganiayaan.

Baca Juga: Ugal-ugalan di Jalan Berujung Kasus, Damai Enggak Semudah Tempel Materai

Knalpot brong kerap jadi pemicu konflik di masyarakat luas. Persoalan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) seperti yang disebutkan, bisa digugat melalui ranah hukum.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa