Lanjut disampaikan oleh AKBP (Purnawirawan) Budiyanto SSos. MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum. Knalpot brong berpotensi mengeluarkan kebisingan suara dan emisi gas buang berlebihan.
Hal ini merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan berkaitan persyaratan teknis dan laik jalan. Diatur dalam Pasal 48 ayat 1 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Di Pasal 48 ayat 1 setiap ranmor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ungkap Budiyanto, yang dikenal sebagai mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.
Ia melanjutkan pada ayat 3 di Pasal 48, berbunyi: persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan oleh kinerja minimal ranmor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas emisi gas buang dan kebisingan suara.
Baca Juga: Banyak Pelat Dinas Palsu, Modusnya Konyol, Pelaku Terancam Pidana Serius
Masih menurutnya, motor ataupun mobil yang berknalpot brong dapat disita petugas.
Diatur dalam Pasal 32 ayat 6, Peraturan Pemerintah No 80/2012, tentang tata cara pemeriksaan ranmor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Disebutkan alasan ranmor dapat disita atau ditahan, antara lain terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan laik jalan.
Dikuatkan pula oleh Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian.
“Setiap anggota Polri dalam melakukan tindakan untuk kepentingan umum dapat melakukan penilaian sendiri (kewenangan diskresi),” imbuh Budiyanto.
Dengan kewenangan diskresi yang melekat pada setiap anggota Polri, dan kewenangan yang diatur dalam Pasal 32 ayat 6 PP 80/2012 petugas dapat melakukan penyitaan kendaraan bermotor.
“Barang bukti ranmor dapat dikembalikan kepada pemiliknya setelah mendapatkan penetapan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”
“Serta memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang dilanggar, (diatur dalam) Pasal 36 PP 80/2012 huruf C,”
“Dengan demikian bahwa penyitaan ranmor terhadap pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, sah menurut hukum dan dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar,” sambung Budiyanto.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR