Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lagi Tarik Ulur, Pemakai Knalpot Brong Bisa Digugat Secara Hukum, Pahami Aturannya

Harryt MR - Jumat, 1 Maret 2024 | 08:30 WIB
(ilustrasi) knalpot brong hasil razia dijadikan besi tua dan hasilnya demi tujuan baik
KOMPAS.com/TITIS ANIS FAUZIYAH
(ilustrasi) knalpot brong hasil razia dijadikan besi tua dan hasilnya demi tujuan baik

Lanjut disampaikan oleh AKBP (Purnawirawan) Budiyanto SSos. MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum. Knalpot brong berpotensi mengeluarkan kebisingan suara dan emisi gas buang berlebihan.

Hal ini merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan berkaitan persyaratan teknis dan laik jalan. Diatur dalam Pasal 48 ayat 1 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Di Pasal 48 ayat 1 setiap ranmor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ungkap Budiyanto, yang dikenal sebagai mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.

Ia melanjutkan pada ayat 3 di Pasal 48, berbunyi: persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan oleh kinerja minimal ranmor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas emisi gas buang dan kebisingan suara.

Baca Juga: Banyak Pelat Dinas Palsu, Modusnya Konyol, Pelaku Terancam Pidana Serius

Masih menurutnya, motor ataupun mobil yang berknalpot brong dapat disita petugas. 

Diatur dalam Pasal 32 ayat 6, Peraturan Pemerintah No 80/2012, tentang tata cara pemeriksaan ranmor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Disebutkan alasan ranmor dapat disita atau ditahan, antara lain terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan laik jalan.

Dikuatkan pula oleh Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian. 

“Setiap anggota Polri dalam melakukan tindakan untuk kepentingan umum dapat melakukan penilaian sendiri (kewenangan diskresi),” imbuh Budiyanto.

Dengan kewenangan diskresi yang melekat pada setiap anggota Polri, dan kewenangan yang diatur dalam Pasal 32 ayat 6 PP 80/2012 petugas dapat melakukan penyitaan kendaraan bermotor.

“Barang bukti ranmor dapat dikembalikan kepada pemiliknya setelah mendapatkan penetapan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”

“Serta memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang dilanggar, (diatur dalam) Pasal 36 PP 80/2012 huruf C,”

“Dengan demikian bahwa penyitaan ranmor terhadap pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, sah menurut hukum dan dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar,” sambung Budiyanto.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa