Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lagi Tarik Ulur, Pemakai Knalpot Brong Bisa Digugat Secara Hukum, Pahami Aturannya

Harryt MR - Jumat, 1 Maret 2024 | 08:30 WIB
(ilustrasi) knalpot brong hasil razia dijadikan besi tua dan hasilnya demi tujuan baik
KOMPAS.com/TITIS ANIS FAUZIYAH
(ilustrasi) knalpot brong hasil razia dijadikan besi tua dan hasilnya demi tujuan baik

Otomotifnet.com - Polemik knalpot brong telah menjadi permasalahan sosial masyarakat, sehingga dipandang perlu untuk ditertibkan demi kemaslahatan dan tata tertib bersama.

Belakangan, tersiar narasi bahwa Pihak kepolisian diminta untuk tidak melakukan razia terlebih dahulu, menunggu aturan soal knalpot yang diwacanakan bakal diracik. Situasinya terkesan tarik ulur.

Narasi tersebut tercetus setelah Kementerian Koperasi dan UKM mengadakan sesi diskusi terbuka, yang dihadiri Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI).

Dalam diskusi yang digelar Jumat lalu (23/2/2024), juga menghadirkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Salah satu poin mufakat, adalah rencana perancangan regulasi baru yang secara khusus mengatur knalpot aftermarket. Mulai dari uji tipe, standarisasi, hingga spesifikasi.

“Yang kita lakukan sekarang coba melihat lagi regulasinya untuk menyempurnakan, agar dalam pelaksanaannya ini mudah dipahami, punya pemahaman yang sama dengan aparat hukum,” ucap Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang UKM Kemenkop.

Meski begitu, jangan senang dulu. Pengguna knalpot brong di jalan umum maupun pemukiman yang mengganggu ketertiban, serta merampas hak hidup nyaman dan tentram bisa digugat hukum. 

Terlebih banyak kejadian, pengguna knalpot brong ditegur malah bertindak arogan, bahkan sudah sering berbuntut pada tindakan kriminal. Baik itu pengancaman hingga penganiayaan.

Baca Juga: Ugal-ugalan di Jalan Berujung Kasus, Damai Enggak Semudah Tempel Materai

Knalpot brong kerap jadi pemicu konflik di masyarakat luas. Persoalan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) seperti yang disebutkan, bisa digugat melalui ranah hukum.

Gugatannya pun bisa berbentuk Pidana maupun Perdata, dengan potensi ancaman hukum berlapis.

Jika ternyata menimbulkan kegaduhan, yang mengganggu ketenangan orang lain. Maka dijerat Pasal 503 KUHP yang berbunyi:

“Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp225: barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;

Besaran denda Pidana tersebut dilipatgandakan seribu kali, Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang diancamkan dalam KUHP, termasuk Pasal 503.

Masih ada lagi, gugatan Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, Perbuatan Melawan Hukum.

Yakni, tiap perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Baca Juga: Cara Hadapi Pengemudi Konyol, Awas Jangan Emosi dan Mukul Duluan

Selain itu, tiap daerah juga telah menerbitkan regulasi khusus. Contoh di Kabupaten Karawang, memiliki Perda nomor 12/2023 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

Bunyinya, dalam pasal 19 huruf (j) dan huruf (k), dijelaskan bahwa setiap individu atau entitas dilarang membuat, menjual, atau menggunakan knalpot brong tanpa izin dan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia. 

Selain itu, dalam pasal 63 terdapat sanksi pidana bagi pembuat atau penjual knalpot brong, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.

Lanjut disampaikan oleh AKBP (Purnawirawan) Budiyanto SSos. MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum. Knalpot brong berpotensi mengeluarkan kebisingan suara dan emisi gas buang berlebihan.

Hal ini merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan berkaitan persyaratan teknis dan laik jalan. Diatur dalam Pasal 48 ayat 1 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Di Pasal 48 ayat 1 setiap ranmor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ungkap Budiyanto, yang dikenal sebagai mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.

Ia melanjutkan pada ayat 3 di Pasal 48, berbunyi: persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan oleh kinerja minimal ranmor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas emisi gas buang dan kebisingan suara.

Baca Juga: Banyak Pelat Dinas Palsu, Modusnya Konyol, Pelaku Terancam Pidana Serius

Masih menurutnya, motor ataupun mobil yang berknalpot brong dapat disita petugas. 

Diatur dalam Pasal 32 ayat 6, Peraturan Pemerintah No 80/2012, tentang tata cara pemeriksaan ranmor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Disebutkan alasan ranmor dapat disita atau ditahan, antara lain terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan laik jalan.

Dikuatkan pula oleh Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian. 

“Setiap anggota Polri dalam melakukan tindakan untuk kepentingan umum dapat melakukan penilaian sendiri (kewenangan diskresi),” imbuh Budiyanto.

Dengan kewenangan diskresi yang melekat pada setiap anggota Polri, dan kewenangan yang diatur dalam Pasal 32 ayat 6 PP 80/2012 petugas dapat melakukan penyitaan kendaraan bermotor.

“Barang bukti ranmor dapat dikembalikan kepada pemiliknya setelah mendapatkan penetapan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”

“Serta memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang dilanggar, (diatur dalam) Pasal 36 PP 80/2012 huruf C,”

“Dengan demikian bahwa penyitaan ranmor terhadap pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, sah menurut hukum dan dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar,” sambung Budiyanto.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa