Gugatannya pun bisa berbentuk Pidana maupun Perdata, dengan potensi ancaman hukum berlapis.
Jika ternyata menimbulkan kegaduhan, yang mengganggu ketenangan orang lain. Maka dijerat Pasal 503 KUHP yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp225: barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
Besaran denda Pidana tersebut dilipatgandakan seribu kali, Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang diancamkan dalam KUHP, termasuk Pasal 503.
Masih ada lagi, gugatan Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, Perbuatan Melawan Hukum.
Yakni, tiap perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Baca Juga: Cara Hadapi Pengemudi Konyol, Awas Jangan Emosi dan Mukul Duluan
Selain itu, tiap daerah juga telah menerbitkan regulasi khusus. Contoh di Kabupaten Karawang, memiliki Perda nomor 12/2023 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
Bunyinya, dalam pasal 19 huruf (j) dan huruf (k), dijelaskan bahwa setiap individu atau entitas dilarang membuat, menjual, atau menggunakan knalpot brong tanpa izin dan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia.
Selain itu, dalam pasal 63 terdapat sanksi pidana bagi pembuat atau penjual knalpot brong, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR