Otomotifnet.com - Tilang manual telah resmi diberlakukan kembali oleh Korlantas Polri melalui surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Langkah sebagai respon Polri dalam menertibkan pelanggaran lalulintas kasat mata yang tidak terdeteksi kamera CCTV E-TLE.
Diberlakukannya tilang manual, di beberapa kota besar mendadak pemohon SIM baru meningkat signifikan.
Pasalnya, para pelanggar takut jika kena tilang lantaran tak punya SIM.
“Keadaan yang memaksa karena dampak pemberlakuan kembali tilang manual mendorong masyarakat yang belum memiliki SIM berkeinginan membuat SIM,”
“Sehingga terjadi peningkatan pemohon SIM,” bilang AKBP (Purnawirawan) Budiyanto Ssos.MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.
Masih menurutnya, momentum diberlakukan kembali tilang manual cukup bagus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya soal pentingnya pengendara ranmor untuk wajib memiliki SIM.
“Surat izin mengemudi adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan ranmor sesuai dengan jenis atau golongannya,” sambung Budiyanto.
Baca Juga: Ugal-ugalan di Jalan Berujung Kasus, Damai Enggak Semudah Tempel Materai
Ia melanjutkan, pemberlakuan kembali tilang manual dapat menekan atau menurunkan pelanggaran lalu lintas secara umum, dan mampu memberikan efek untuk mengajukan permohonan SIM.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR