1 Poin
Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR