Otomotifnet.com - Korlantas Polri mempercanggih tilang elektronik.
Jika gak dapat merekam pelat nomor, pelacakan akan dilakukan lewat wajah kalian.
Yup, tengah dikembangkan tilang elektroik berbasis pengenalan wajah (face recognition).
Seperti disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
Ia menjelaskan, ETLE yang selama ini diterapkan kepolisian hanya menindak pelanggaran berdasarkan pelat nomor kendaraan si pelanggar.
Sementara, dengan ETLE yang baru saja diluncurkan ini maka memungkinkan bagi petugas untuk mengidentifikasi wajah si pelanggar.
"Untuk ETLE (face recognition) itu sebetulnya belum di launching baru akan kami kembangkan," kata Selamet, (13/6/24) menukil GridOto.com.
Slamet menyebut, pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR).
Dengan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.