Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Yang Akan Terjadi Saat Mengabaikan Denda Tilang Elektronik

Irsyaad W - Senin, 27 Mei 2024 | 18:00 WIB
Contoh surat konfirmasi tilang elektronik yang kini lewat WhatsApp
IG/@tmcpoldametro
Contoh surat konfirmasi tilang elektronik yang kini lewat WhatsApp

Otomotifnet.com - Pembayaran denda tilang elektronik maksimal dilakukan 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Ini setelah pelanggar mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi maksimal 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.

Konfirmasi bertujuan memverifikasi apakah benar pelanggaran telah dilakukan.

Dilansir dari laman resmi ETLE Polda Metro Jaya, konfirmasi bisa dilakukan secara online melalui https://etle-pmj.info/id/confirm atau datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Korlantas Polri.

Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan mendapat e-mail yang berisi tanggal dan lokasi pengadilan.

Pelanggar juga akan mendapat SMS yang berisi kode virtual account Bank BRI (BRIVA) untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Menjadi tanya, apa yang akan terjadi jika pelanggar mengabaikan denda tilang elektronik?

Ilustrasi pelanggar tertangkap kamera ETLE di Kota Kendari. Pengendara tidak lakukan konfirmasi bikin STNK diblokir polisi, otomatis motor bodong.
Ntmcpolri.info
Ilustrasi pelanggar tertangkap kamera ETLE di Kota Kendari. Pengendara tidak lakukan konfirmasi bikin STNK diblokir polisi, otomatis motor bodong.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan, pelanggar lalu lintas yang tidak membayar denda hingga batas waktu yang sudah ditetapkan akan mendapat sanksi.

Sanksi itu berupa pemblokiran sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa