Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dapat Surat Tilang Warna Merah? Waduh, Resikonya Ngga Main-main, Simak

Konten Grid - Selasa, 17 Juni 2025 | 17:52 WIB
Ilustrasi slip merah dan slip biru pada surat tilang
Tribunnews.com
Ilustrasi slip merah dan slip biru pada surat tilang

"Dengan bukti pembayaran atau struk titipan denda di bank, pelanggar dapat mengambil barang bukti kepada penyidik. Pelanggar dapat diwakilkan atau tidak hadir dalam persidangan," katanya.

Budiyanto mengatakan, jika pelanggar meminta blangko atau slip merah maka mesti hadir dalam persidangan.

"Pelanggar yang mendapatkan tilang warna merah diberikan ruang untuk tidak menandatangi tilang karena ingin hadir sendiri di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan secara langsung di pengadilan," katanya.

"Di pengadilan dia dapat memberikan keterangan atas kejadian dugaan adanya pelanggaran lalu lintas tersebut dan sekaligus dapat menyampaikan pembelaan secara langsung," kata Budiyanto.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus STNK Terblokir Karena Tak Bayar Tilang Elektronik 

Posted : Selasa, 17 Juni 2025 | 17:52 WIB| Last updated : Selasa, 17 Juni 2025 | 17:52 WIB

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa