Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Baru Tahu, Asal Pakai Lampu Hazard Bisa Kena Sanksi Pidana dan Denda Mencengangkan
Penggunaan lampu hazard diatur dalam Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, asal pakai bisa kena sanksi pidana dan denda
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa