Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baru Tahu, Asal Pakai Lampu Hazard Bisa Kena Sanksi Pidana dan Denda Mencengangkan

Irsyaad W - Selasa, 12 Desember 2023 | 10:30 WIB
Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat melakukan pengereman mendadak di tol
Dok OTOMOTIF
Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat melakukan pengereman mendadak di tol

Otomotifnet.com - Belum semua tahu jika lampu hazard diatur penggunaannya.

Karena asal pakai bisa kena sanksi pidana kurungan dan denda mencengangkan.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, penggunaan lampu hazard telah diatur dalam Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan," ujarnya, (24/11/23) dilansir Kompas.com.

Alfian menjelaskan, makna dari pasal tersebut adalah penggunaan lampu isyarat peringatan bahaya (hazard) digunakan hanya saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat saja.

Selain kondisi tersebut, lampu hazard tidak dapat digunakan.

Alfian menyampaikan, adapun fungsi lampu hazard meliputi:

1. Untuk Keadaan Darurat

Lampu hazard dapat dihidupkan ketika kendaraan sedang dalam keadaan darurat di jalan raya.
Keadaan darurat yang dimaksud yaitu ketika kendaraan mogok, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, atau ketika kendaraan sedang mengganti ban.

"Ketika seseorang sedang dalam keadaan darurat tersebut, mereka bisa langsung menepi dan menghidupkan," kata Alfian.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa