Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bila Celaka Karena Jalan Rusak, Ada Pasal Untuk Minta Ganti Rugi

Taufan Rizaldy Putra - Minggu, 17 Desember 2017 | 19:05 WIB
Riding melewati jalan rusak
Riding melewati jalan rusak

Otomotifnet.com - Jalanan di Indonesia memang jauh dari kata ideal, banyaknya lubang dan gelombang pada jalan, atau pun bekas proyek galian tanah membuat jalanan tidak kondusif.

Hal tersebut tentu saja bisa jadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Untuk itu penyelenggara jalan wajib untuk memperbaiki kondisi jalan untuk menghindari kecelakaan.

Tak banyak yang tahu sebenarnya kecelakaan akibat jalan rusak, masyarakat bisa melakukan penuntutan ganti rugi.

(BACA JUGA: Petugas Polisi Heroik Tewas Tersambar Kereta, Ini Foto Terakhirnya)

Hal ini pun sudah tertuang dalam undang-undang, sebagaimana Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.

Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

(BACA JUGA: Jalan Beton vs Jalan Aspal, Salah Satunya Punya Efek Negatif Nih!)

Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta.

Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Direktur Preservasi Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian, membenarkan soal  masyarakat bisa menuntut ganti rugi dari kecelakaan akibat jalan rusak.

“Iya bisa dituntut kalau kecelakaan karena jalan rusak.  Oleh karena itu, setiap jalan rusak selalu diberi tanda bahwa jalan ini rusak,” ujar Hedy.

Caranya? Buat kronologi dan laporkan ke Sudin Bina Marga atau Perhubungan.

Editor : Taufan Rizaldy Putra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa