Otomotifnet.com - Ada surat yang beredar via grup Whatsapp, perihal surat pamit dari driver taksi online, terkait pemberlakukan Permenhub tentang taksi online
Isi suratnya bernada curhat terkait diberlakukannya peraturan Menteri Perhubungan membuat driver taksi online nggak bisa melayani konsumen lagi seperti sebelumnya.
Terlebih tarif disesuaikan dengan taksi reguler, belum lagi mobil taksi online harus melakukan KIR dan dipasangi stiker.
(BACA JUGA: Aneka Aksesori Keren, Obat Cantik Buat Pemilik Mitsubishi Xpander)
Keadaan itu semua mengubah pandangan konsumen memilih taksi online karena berasa naik mobil mobil pribadi.
Begini isi surat perpisahan dari driver taksi online dari grup Whatsapp;
Yth.. para penumpang kami
dimanapun berada...
kami driver online yang selama ini mengantarkan anda kemanapun tujuan anda...
selama ini kita selalu bersama di dalam perjalanan.. kadang kita canda tawa..ngobrol dan bertukar pikiran dan kadang juga sering kesel kesel dikit... :)
tapi kami ikhlas.. mengantarkan anda ketempat tujuan.. dan anda juga ikhlas memberikan jasa sewa berupa rupiah kepada kami.. anda senang kami pun senang...
namun sebentar lagi mulai bulan februari 2018 mungkin kami tidak bisa hadir lagi di tengah bapak.. ibu.. mas dan mba.. sekalian.. karna kami tidak bisa online lagi karna aturan pemerintah yang diterbitkan pemerintah dalam permenhub 108 tahun 2017... yang memaksa kami.. untuk melakukan uji kir kendaraan kami.. dipasang stiker besar depan belakang.. kami juga harus punya sim A umum.. dan bergabung di koperasi atau badan hukum..
peraturan menteri ini sangat memberatkan dan akan menyengsarakan kami.. yang sulit kami penuhi.. yang pada akhirnya kemitraan kami akan diputus oleh aplikasi grab.. gocar.. maupun uber... secara sepihak... karna amanat permenhub 108 tersebut..
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR