Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Setelah Putusan MA Kemenhub Adakan Diskusi Cari Solusi Pengaturan Taksi Online

MAS - Selasa, 5 September 2017 | 20:03 WIB
No caption
No credit
No caption

JAKARTA - Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir 14 pasal dalam PM 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat adakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengaturan Taksi Online.

Menanggapi hal ini Plt. Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat mengatakan pemerintah telah berupaya menerbitkan PM 26/2017 untuk mengatur keberadaan angkutan sewa khusus (angkutan online), yang pada saat ini dihadapkan pada putusan MA yang membatalkan 14 pasal terutama yang terkait pengaturan angkutan online.

"Ke depan, angkutan online adalah sebuah keniscayaan, namun tetap harus diatur," kata Hindro saat membuka kegiatan tersebut pada Selasa (5/9).

Focus Group Discussion terkait pengaturan taksi online

Dirinya berharap dengan kegiatan ini dapat ditemukan solusi terbaik yang mampu mengakomodir kepentingan berbagai pihak, baik pengusaha taksi konvensional, taksi online dan kebutuhan masyarakat dalam bermobilisasi.

"Putusan tersebut justru menimbulkan kekosongan hukum terkait pengaturan angkutan online, jika tidak ada upaya maka keberadaan taksi online akan menjadi ilegal," kata Hindro.

Saat ini Kemenhub sedang melakukan beberapa langkah yaitu konsolidasi dengan internal kementerian, meminta pendapat hukum serta menghimpun masukan dari masyarakat dan para stakeholder.

Di sisi lain, peran pemerintah daerah dibutuhkan untuk dapat menjaga situasi tetap kondusif sambil menunggu diterbitkannya payung hukum baru.

Sementara itu Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana mengatakan, Putusan MA tersebut membatalkan 14 pasal, yang mengandung 18 substansi. Dari 18 substansi dapat dikerucutkan menjadi 8 substansi.

"Kedelapan substansi tersebut terkait tarif, kuota, SRUT, domisili kendaraan, badan hukum, argometer taksi reguler, larangan sebagai perusahaan angkutan umum dan wilayah operasi," katanya.

Berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011, putusan MA berlaku efektif 90 hari sejak dikeluarkan. "Jika dikeluarkan 1 Agustus 2017, maka akan mulai berlaku efektif 1 November 2017," jelas Cucu.

"Saya tegaskan, saat ini PM 26/2017 masih berlaku sampai batas waktu tersebut, oleh karena itu para pelaku usaha angkutan online tetap harus patuh dan tunduk," tegasnya. (Otomotifnet.com)

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa