Otomotifnet.com - Belakangan ini larangan mendengarkan musim dan ponsel sedang jadi permbincangan hangat, kalau melanggar kena vonis kurungan penjara 3 bulan.
Bila dibanding-bandingkan vonis hukuman itu masih terbilang cukup ringan.
Yuk, tengok aturan lalu lintas di negara Oman.
Negara yang terletak di timur tengah itu menerapkan aturan lebih sangar.
(BACA JUGA: NMAX Disebut Siluman Banteng, Lihat Cara Pengendara Ini Menaklukkannya)
Pengendara yang memasang holder (dudukan) ponsel di mobil bisa kena hukuman penjara 3 tahun lamanya seperti dikutip dari Khaleejtimes.com.
Aturan ini sudah berlaku sejak 1 Maret 2018.
Melalui Royal Oman Police (ROP), penggunaan holder (dudukan) ponsel di mobil dianggap membahayakan pengendara.
“Kami mendesak untuk segera melaksanakan aturan ini karena ponsel bisa memecah konsentrasi pengendara," kata polisi senior ROP.
"Bukan masalah menelepon atau navigasi, ini berkaitan dengan keamanan pengendara,” tambahnya.
(BACA JUGA: Ngakak Gak Abis-Abis, Parodi Polisi Digigit Ibu-Ibu, Tangannya Kayak Digigit Zombie)
Di Indonesia saja, mendengarkan musik dan main ponsel 'hanya' dihukum 3 bulan penjara.
Itu pun masih dalam tahap sosialisasi.
Bahkan aturan menggunakan ponsel dan mendengarkan musik saat berkendara masih jadi perdebatan nih.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com,Khaleejtimes.com |
KOMENTAR