Otomotifnet.com - Polisi melakukan larangan kendaraan, termasuk di antaranya motor besar menggunakan knalpot brong atau racing.
Pelarangan pakai knalpot brong itu dianggap melanggar Pasal 106 Ayat 3 UU No. 2 Tahun 2009.
Tentu saja larangan itu membuat pemilik Kawasaki Ninja 250 yang menggunakan knalpot brong dirasa tidak fair dan angkat bicara.
Beberapa waktu lalu, akun Instagram @ninja250fans sempat mengunggah 2 buah foto.
Satunya foto sebuah motor Kawasaki Ninja 250 memakai knalpot brong yang ditilang polisi.
(BACA JUGA: Percaya Deh, Rossi Punya 5 Kuncian Yang Bikin Motornya Kencang Tahun Ini)
Foto lainnya, spanduk dari kepolisian Surabaya yang isinya tentang larangan knalpot brong.
Dalam postingannya, si pemilik akun menuliskan keterangan sebagai berikut;
Diskusi yuk bro
Menurut kalian apakah ninja 250 tidak boleh pake knalpot brong/racing?
Lalu apakah ninja 650, zx6r, h2 boleh pake knalpot racing?
Kalian pernah kena tilang gara2 knalpot?
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR