Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadi Diskusi Seru, Ninja 250 Dilarang Pakai Knalpot Brong

Joni Lono Mulia - Senin, 12 Maret 2018 | 07:30 WIB
Kawasaki Ninja 250 pakai knalpot brong ditilang polisi karena dianggap melanggar aturan
Instagram @ninja250fans
Kawasaki Ninja 250 pakai knalpot brong ditilang polisi karena dianggap melanggar aturan


Otomotifnet.com - Polisi melakukan larangan kendaraan, termasuk di antaranya motor besar menggunakan knalpot brong atau racing.

Pelarangan pakai knalpot brong itu dianggap melanggar Pasal 106 Ayat 3 UU No. 2 Tahun 2009.

Tentu saja larangan itu membuat pemilik Kawasaki Ninja 250 yang menggunakan knalpot brong dirasa tidak fair dan angkat bicara.

Beberapa waktu lalu, akun Instagram @ninja250fans sempat mengunggah 2 buah foto.

Satunya foto sebuah motor Kawasaki Ninja 250 memakai knalpot brong yang ditilang polisi.

(BACA JUGA: Percaya Deh, Rossi Punya 5 Kuncian Yang Bikin Motornya Kencang Tahun Ini)

Foto lainnya, spanduk dari kepolisian Surabaya yang isinya tentang larangan knalpot brong.

Dalam postingannya, si pemilik akun menuliskan keterangan sebagai berikut;

Diskusi yuk bro

Menurut kalian apakah ninja 250 tidak boleh pake knalpot brong/racing?

Lalu apakah ninja 650, zx6r, h2 boleh pake knalpot racing?

Kalian pernah kena tilang gara2 knalpot?

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa