Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cihuiii... Mulai Hari Ini Biaya Pengesahan STNK Dihapuskan

Parwata - Rabu, 14 Maret 2018 | 12:55 WIB
Biaya administrasi STNK ini yang akan direvisi
Hendra
Biaya administrasi STNK ini yang akan direvisi

Otomotifnet.com - Simpang siur tentang kapan berlakunya penghapusan biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akhirnya menemui titik terang.

Mulai hari ini (14/3/2018), biaya pengesahan STNK resmi dihapus.

“Mulai hari ini penghapusan biaya pengesahan STNK kami terapkan,” kata Kompol Bayu Pratama, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (14/3/2018).

Penghapusan biaya ini dilakukan setelah pihak Polda Metro Jaya menerima surat edaran dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

(BACA JUGA : Keburu Lemes, Polisi Geber Ducati Monster 200 Km/Jam, Padahal Masih Bisa Lebih)

Sebelumnya pengesahan biaya STNK dikenai tarif Rp 25 ribu untuk motor dan Rp 50 ribu untuk mobil.

Mulai hari ini semua biaya itu dihapuskan alias gratis.

Masyarakat tidak akan dikenai biaya saat pengesahan biaya STNK.

Penghapusan biaya STNK ini dilakukan setelah warga Pamekasan, Jawa Timur menggugat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu silam.

(BACA JUGA : Tegang! Mampukah Valentino Rossi Gaet Juara Dunia ke-10?)

Dan gugatan tersebut dimenangkan oleh warga Pamekasan.

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Tribunnews.com,GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa