Otomotifnet.com - Ternyata inilah sosok yang bikin pemerintah gak bisa narik biaya pengesahan STNK.
Namanya Moh. Noval Ibrohim Salim, siapakah gerangan dia?
Berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2017 berisi putusan dibatalkannya penarikan biaya pengesahan STNK, disebut bahwa Noval bergelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum.
Moh. Noval Salim merupakan warga Dusun Tlangi I, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.
(BACA JUGA: Ajaib... Detik-Detik Pengendara Motor Terseret Belasan Meter Di Aspal, Tanpa Helm Tanpa Jaket Tetap Seger)
Dalam surat putusan itu Noval, panggilan akrab Moh. Noval Ibrohim Salim, dianggap hakim memiliki kedudukan hukum untuk melakukan uji materi terhadap Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dari putusan itu tampak pada awalnya kenapa Noval memilih menggugat Presiden RI terkait sepotong pasal dalam PP 60/2016.
Noval diketahhui baru memiliki Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua) dengan merek Honda dan type K1H02N14L0 AT, dengan nomor rangka MH1KF1111GK905067, nomor mesin KF11E903375 dengan nomor polisi M 2345 BC.
Ketika PP No.60/2016 keluar, motor itu baru dibeli sehingga Noval mesti membayar biaya pengesahan tersebut.
(BACA JUGA: Bocoran Kepala Mekanik, Cara Tahu Kampas Rem BeAT Asli Atau Palsu)
Noval mengaku sangat dirugikan dengan aturan tersebut dan merasa pemerintah sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang terbebani akibat kenaikan bahan bakar minyak, kenaikan tarif listrik dan lain-lain.
Kendaraan Noval yang baru teregistrasi sehingga mengakibatkan BPKB belum keluar, maka secara Noval harus membayar biaya Penerbitan BPKB dengan tarif baru.
Dari isi surat putusan itu, itulah pangkal mula yang diketahui menjadi alasan awal Noval mengajukan uji materi Lampiran No. E Angka 1 dan 2 PP No. 60 Tahun 2016 itu.
Artikel ini sudah tayang di wartakota.tribunnews.com dengan judul Ini Pria Yang Bikin Negara Gagal Tarik Biaya Pengesahan STNK, Alasannya Keren
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | wartakota.tribunnews.com |
KOMENTAR