Otomotifnet.com - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) menyesuaikan jadwal libur cuti bersama Lebaran 2018.
Bagi PKB yang jatuh tempo pas di libur Lebaran, yaitu 11 - 20 Juni 2018 bisa dilaksanakan setelahnya tanpa kena denda.
Hal itu pun hanya diberikan keleluasaan alias dispensasi waktunya sehari saja.
(BACA JUGA: Bocor, Segini Banderol Suzuki Jimny 2019, Nongol Nggak Lama Lagi)
"Bagi PKB yang jatuh tempo pada masa libur Lebaran yaitu 11 - 20 Juni tidak akan dikenakan denda. Kami beri dispensasi waktu untuk pembayaran, pada hari pertama pelayanan, yaitu tanggal 21 Juni 2018," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Bayu Pratama dikutip dari Tribunnews.com, (7/6/2018).
Oleh karena itu, Komisaris Bayu Pratama menjelaskan jika pembayaran dilakukan lewat dari tanggal 21 Juni 2018 tetap akan dikenakan denda.
(BACA JUGA: Seperti Lirik Lagu, Karier Pedrosa Di Honda, Mulai Dan Berakhir Karena Satu Orang Ini)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Tribunnews.com,GridOto.com |
KOMENTAR