Otomotifnet.com - Pihak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00:00 WIB.
Setelah perubahan itu, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.
Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000.
(BACA JUGA: Aura Kasih Berduka, Sang Paman Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cipali)
Tarif baru ini berlaku di ruas-ruas Tol JORR, seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang dan Pondok Pinang-Taman Mini.
Selain itu, Tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Semula, perubahan tarif itu berlaku mulai Rabu (13/6/2018) pukul 00.00 WIB.
(BACA JUGA: Ditantang Kapolri Tindak Tegas Begal Di Lampung, Begini Jawaban Kapolresta)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR