Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Permohonan Dianggap Enggak Berdasar, Ojek Online Ditolak Jadi Angkutan Umum

Parwata - Kamis, 28 Juni 2018 | 19:20 WIB
Ilustrasi ojek online
Kompas.com
Ilustrasi ojek online

Otomotifnet.com - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (28/6/2018).

(BACA JUGA: Dikecam, Ada 200 CCTV, Kasus Penembakan Chevrolet Spin Di Tanjung Priok Enggak Tercover)

Dalam permohonannya, 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Para pengemudi ojek online keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum.

Padahal, seiring perkembangan teknologi, jumlah ojek online semakin berkembang di Indonesia.

(BACA JUGA: Kekar... Begini Buat Xpander Keliatan Lebih Berotot, Tinggal Plug & Play )

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa