Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tunggu Satu Ini, Pengendara Mobil Langgar Aturan Ganjil-Genap, Belum Dikenai Tilang

Joni Lono Mulia - Jumat, 27 Juli 2018 | 10:00 WIB
Petugas Dinas Perhubungan berjaga di area ganjil genap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Senin (2/7
Kompas.com
Petugas Dinas Perhubungan berjaga di area ganjil genap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Senin (2/7

Otomotifnet.com - Beberapa waktu belakangan ini sedang hangat kabar soal aturan perluasan ganji genap tidak hanya berlaku untuk mobil, motor juga kena aturan itu.

Hal itu memunculkan kontroversi yang bikin sulit pengendara motor.

Kebijakan perluasan ganjil genap berkaitan dengan event Asian Games 2018 selama ini baru disosialisasikan dan baru resmi dimulai pada 1 Agustus 2018 mendatang.

(BACA JUGA: Waduh, Pakai Helm Aneh Tapi Gak Ditilang Sih Saat Razia Motor, Ini Alasannya)

Kebijakan perluasan itu demi menyambut Asian Games 2018 yang jatuh pada 18 Agustus 2018.

Meski begitu, pengendara motor atau mobil yang melakukan pelanggara aturan ganjil-genap enggak sampai ditilang atau didenda.

Bukan tanpa alasan belum ada tindakan tilang atau denda karena masih menunggu adanya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengesahkannya.

(BACA JUGA: Wuih, Komplain Rossi Soal Motor M1 Dapat Respons, Begini Penjelasan Manajer Tim)

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa