Otomotifnet.com - Aturan Ganjil-Genap bukan hanya roda empat yang jadi sasaran, tetapi motor juga kena.
Sebagaimana dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan pihaknya sedang mempelajari kajian mengenai pembatasan kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan sistem pelat nomor ganjil genap.
"Kajian dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) atas rekomendasi dari kami, memang ada rencana untuk ganjil-genap yang existing dari jam 06:00-10:00 WIB, itu motor kena (masuk ganjil-genap)," beber Andri Yansyah.
(BACA JUGA: Andalan Selebritis, Vespa Sprint 150 Ini Kena Sentuhan Street Racing)
Nah, ini yang kami pelajari," kata Andri Yansyah di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).
Menurut Andri Yansyah, bila salah satu upaya mengatasi kemacetan ini jadi diterapkan, maka dampaknya akan adil, karena selain mobil pribadi, motor pun ikut dibatasi.
"Rekomendasinya begitu, dan ini jadi fair, mobil kena (ganjil-genap), motor juga kena," ucap dia.
Namun, dia menegaskan hal ini masih dalam tahap kajian dan sedang dipelajari.
(BACA JUGA: Alternatif Car Care, Pasta Gigi Bikin Mika Lampu Bening, Simak Juga Manfaat Kopi, Rokok Dan Sabun Cuci Piring)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR