Otomotifnet.com - Pernah melihat marka jalan yang berupa gerigi berwarna kuning di pinggir jalan, ternyata banyak yang belum mengerti arti marka jalan berupa garis kuning model zigzag di pinggir jalan.
Jangan salah, marka itu bukan berarti kendaraan, mobil atau motor atau parkir.
Marka berupa garis kuning dengan motif zigizag atau bergerigi itu disebut dengan nama marka berbiku-biku.
Lantas apa fungsi marka berbiku ini ini sebenarnya?
(BACA JUGA: Tren Pasar Matik Premium Makin Bengkak, Konsumen Banyak Yang Naik Kelas)
Marka jalan berbiku-biku dengan cat berwarna kuning ini berfungsi sebagai penegasan dilarang parkir bagi pengendara roda empat maupun pengendara roda dua.
Namun nyatanya petugas masih menemui pelanggaran marka tersebut dan dianggap belum efektif untuk menekan pelanggaran pengendara yang parkir di bahu jalan.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang, di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Selasa (28/8/2018) mengatakan marka jalan banyak yang salah persepsi.
Hingga saat ini, masih ada pengendara roda empat yang masih parkir di bahu jalan, meskipun sudah dipasang marka jalan berbiku-biku.
(BACA JUGA: Suzuki Jimny Perjuangan, Pakai Mesin Vitara, Dipaksa Kerja Keras)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Instagram,Tribun Jabar |
KOMENTAR