Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Wajibkan Kasih Nomor Ponsel Dan Email Di BPKB, AISI Tanggapi Positif

Joni Lono Mulia - Rabu, 19 September 2018 | 14:15 WIB
Ilustrasi. BPKB kendaraan
Tribunnews
Ilustrasi. BPKB kendaraan

Otomotifnet.com - Tidak lama lagi pihak kepolisian menerapkan aturan baru, pemilik kendaraan harus menyetorkan nomor telepon dan alama e-mail untuk menyukseskan penerapan tilane elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Hal tersebut sebagaimana dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya pencantuman nomor ponsel dan alamat email hukumnya wajib bagi masyarakat yang akan melakukan registrasi kendaraan baru.

Ini sebagai penyokong realisasi tilang elektronik, yang mulai dilakukan Oktober 2018.

Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) mengungkapkan, terkait kebijakan tersebut, anggota mereka tak ada yang komplain dengan hal tersebut.

(BACA JUGA: Headlamp Mitsubishi Xpander Rusak, Pakai Orisinal Seken Boleh Juga)

Pasalnya, jika semakin banyak yang peduli lalu lintas dan selamat di jalan, makin banyak yang menggunakan sepeda motor.

“Tidak ada dari anggota (masukan atau kritik). Justru dari anggota inginnnya jika pengendara motor selamat, jadi makin banyak orang naik motor, demi kebaikan bersama,” ungkap Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI kepada KOMPAS.com, (17/9/2018).

Dengan kata lain, kesepakatan AISI bulat mendukung kebijakan baru yang bakal diimplementasikan tidak lama lagi.

Diketahui saat ini setidaknya ada lima anggota AISI, mulai dari Honda, Yamaha, Kawasaki, Suzuki dan TVS asal India.

(BACA JUGA: Fakta Unik MotoGP Aragon, Satu-satunya Non-Spanyol Yang Bisa Juara)

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa