Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan bermotor, motor dan mobil, perlu tahu bila kepolisian mendata ulang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pendataan BPKB pemilik mobil dan motor itu harus mencantumkan nomor telepon seluler (ponsel) dan alamat e-mail.
Hal baru itu karena pembberlakuan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) yang akan diuji coba per 1 Oktober 2018.
"Kendaraan bermotor baru ataukah perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan e-mail. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai," tutur Kombes Yusuf, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya ditemui di ruangannya, (18/9/2018).
(BACA JUGA: Satria F150 Fi Implantasi Puluhan Item, Sampai Rogoh Kocek Ratusan Juta)
Kombes Yusuf mengatakan, data itu sangat diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik.
Nomor telepon seluler dan alamat e-mail akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang.
Surat tilang tersebut dikirimkan petugas melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas verifikasi memastikan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.
"Jadi saya berharap dengan adanya ETLE ini pengawasan polisi di lapangam menjadi lebih efektif dan tepat," ujar Yusuf. Sistem tilang elektronik ini akan mulai diuji coba mulai 1 Oktober 2018 di ruas Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.
(BACA JUGA: Al Ghazali Tabrakan Mobil HIngga Luka Di Dada, Terbentur Setir)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR