Otomotifnet.com - Motor berknalpot berisik kena ciduk petugas yang menggelar razia.
Razia digelar di bawah Kolong Tomang, di Jalan S. Parman, Jakarta Barat (16/11).
Para pemilik motor lantas dikenakan hukuman fisik dan ditegur agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Barat AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso mengatakan kelima sepeda motor yang menggunakan knalpot bising diberhentikan petugas kepolisian Satuan Sabhara dan Lalu Lintas.
“Petugas dari Polres Metro Jakarta Barat melakukan razia kendaraan bermotor untuk menyisir kendaraan yang tidak sesuai peraturan,” tutur Priyo, Sabtu (17/11).
(BACA JUGA: Komedian Sule Dibikin Terharu, Saat Naik Mobil, Tukang Parkir Bilang Begini)
Selanjutnya para pemilik motor yang kedapatan melanggar peraturan langsung diberhentikan oleh petugas.
Mereka kemudian dikenakan sanksi dan diberi teguran terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan tersebut.
“Mereka (pengendara) yang kedapatan kendaraannya tidak menggunakan knalpot standar yang sudah ditentukan, kita beri sanksi push up."
"Sebelumnya kita juga beri teguran agar tidak lagi memakai knalpot yang tidak sesuai standar,” ucapnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | wartakotalive.com |
KOMENTAR