Otomotifnet.com - Pengemudi Mini Cooper S terkena razia petugas gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (27/11).
Berhasil ditilang petugas, ternyata pemilik tunggak pajak motor sampai Rp 30 juta.
Vina pemilik mobil mengaku memang belum membayar pajak selama dua tahun, yakni pada 2017 dan 2018.
"Biasa (yang) bayar pajak anak buah papa saya. Jadi teguranlah ini, biar saya lebih mandiri, ngurus kendaraan sendiri," kata Vina di lokasi razia.
(BACA JUGA: Razia Gede-Gedean Datang Lagi, Orang-Orang Ini Jadi Target)
Vina diminta untuk membayar pajaknya saat itu juga.
Oleh karena tak membawa uang tunai, akhirnya dia izin untuk pulang mengambil uang.
Sekitar 20 menit kemudian, ia kembali dengan membawa uang tunai untuk pembayarannya di mobil Samsat Mobile yang tersedia di lokasi.
Selain itu, seorang pengendara lainnya, Rahmat (30), juga terkena penindakan.
(BACA JUGA: Pelat Non B Enggak Kebal Tilang Elektronik, Berlaku 2019)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR