Otomotifnet.com - Banyak yang beranggapan, polisi tak berhak menindak motor yang telat pajak tahunan.
Asumsi yang berkembang jerat pidana hanya bisa diberikan, jika masa berlaku 5 tahun surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah mati dan tak diperpanjang.
Bukan PKB yang belum dibayar.
Menanggapi hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si menegaskan, pihak kepolisian berhak untuk menilang kendaraan yang pajak tahunannya tidak dibayar.
(BACA JUGA: Telat Bayar Pajak Bikin Susah, Harga Mobil Jadi Murah)
“Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi pada pengesahan tiap tahun, ini sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum," tegasnya.
Saat pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, hal ini turut membantu kontribusi untuk pembangunan jalan, perbaikan jalan, sumbangan korban kecelakaan dan lainnya.
Justru dengan tidak membayar pajak kendaraan, pemilik akan menimbulkan kerusakan jalan, karena kendaraan yang tidak berhak berjalan itu merupakan suatu pelanggaran.
“Ketika pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan surat tanda bukti yang telah disahkan atau pajak tahunan bisa disita kendaraannya."
"Karena kendaraan tersebut berkontribusi pada kemacetan, dan kerusakan jalan serta hal ini menghindari kecelakaan,” sambung Kakorlantas Polri.
Istilahnya, bisa pergi naik motor, pulang jalan kaki.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR