Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena E-Tilang, Tapi Motor Sudah Dijual dan Belum Balik Nama, Bagaimana?

Ignatius Ferdian - Rabu, 5 Desember 2018 | 15:10 WIB
Ilustrasi penindakan polisi ke pelanggar
Rizky /Otomotifnet
Ilustrasi penindakan polisi ke pelanggar

Otomotifnet.com - Permasalahan terkait tilang elektronik terus bermunculan, salah satunya mengenai motor yang kena tilang tapi sudah dijual di pihak lain dan belum balik nama.

Sebelumnya tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) sudah genap diberlakukan selama satu bulan di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Selama itu, cukup banyak kendaraan melanggar aturan, bahkan sudah ada surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sampai diblokir.

Menurut penjelasan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, secara jumlah dari 1 November hingga 3 Desember 2018, sudah 193 STNK mobil yang diblokir.

(BACA JUGA: Empat Titik di Semarang Dihiasi CCTV, Tilang Elektronik Berlaku)

Tentunya, hal tersebut disebabkan karena pelanggar tidak melakukan konfirmasi dan membayar denda tilang yang telah ditetapkan oleh polisi.

"Bahkan banyak juga pelanggar yang sudah mendapatkan penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan. Kalau yang di blokir tidak melakukan konfirmasi," ujar Budiyanto saat dihubungi, Selasa (4/12).

Setiap pelanggar yang dikirimkan surat oleh polisi, wajib melakukan konfirmasi.

Tujuannya, untuk menginformasikan siapa pelaku pelanggaran, termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.

Setelah itu, lanjut Budiyanto pelanggar akan diberikan surat tilang, serta kode BRI Virtual dan wajib membayar dan diberikan waktu selama tujuh hari.

"Jika tidak bayar maka STNK akan langsung diblokir hingga proses pembayaran diselesaikan," ucap Budiyanto.

Artikel serupa telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Gimana Kalo Dapat e-Tilang Tapi Motor Sudah Dijual Belum Balik Nama, Inilah Penjelasan Polisi

 

Editor : Iday
Sumber : Tribun Jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa