Otomotifnet.com - Permasalahan terkait tilang elektronik terus bermunculan, salah satunya mengenai motor yang kena tilang tapi sudah dijual di pihak lain dan belum balik nama.
Sebelumnya tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) sudah genap diberlakukan selama satu bulan di beberapa ruas jalan di Jakarta.
Selama itu, cukup banyak kendaraan melanggar aturan, bahkan sudah ada surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sampai diblokir.
Menurut penjelasan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, secara jumlah dari 1 November hingga 3 Desember 2018, sudah 193 STNK mobil yang diblokir.
(BACA JUGA: Empat Titik di Semarang Dihiasi CCTV, Tilang Elektronik Berlaku)
Tentunya, hal tersebut disebabkan karena pelanggar tidak melakukan konfirmasi dan membayar denda tilang yang telah ditetapkan oleh polisi.
"Bahkan banyak juga pelanggar yang sudah mendapatkan penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan. Kalau yang di blokir tidak melakukan konfirmasi," ujar Budiyanto saat dihubungi, Selasa (4/12).
Setiap pelanggar yang dikirimkan surat oleh polisi, wajib melakukan konfirmasi.
Tujuannya, untuk menginformasikan siapa pelaku pelanggaran, termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.
Setelah itu, lanjut Budiyanto pelanggar akan diberikan surat tilang, serta kode BRI Virtual dan wajib membayar dan diberikan waktu selama tujuh hari.
"Jika tidak bayar maka STNK akan langsung diblokir hingga proses pembayaran diselesaikan," ucap Budiyanto.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Gimana Kalo Dapat e-Tilang Tapi Motor Sudah Dijual Belum Balik Nama, Inilah Penjelasan Polisi
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR