Kalau aturan baru mencapai minimal 30 persen, maka konsumen paling tidak harus menyediakan uang Rp 3-4 juta untuk bisa membawa satu unit motor baru ke rumahnya. Jauh berbeda dengan saat ini yang cukup hanya dengan Rp 1 juta saja mereka sudah bisa bergaya dengan motor baru.
Bicara strategi untuk mempermudah konsumen membeli motor setelah adanya kebijakan DP minimum di 30 persen, Suwito Direktur Utama Mitra Pinasthika Mulia (MPM) main-dealer Honda Jawa Timur masih menunggu arahan pabrik.
Tapi, menurut mereka, tidak mustahil pabrik atau ATPM akan memberi diskon untuk mengatasi DP mahal. “Kalau harus melakukan subsidi DP, akan terlalu berat bagi diler. Karena acuan dari BI, kenaikan DP sangat tinggi,” jelas Suwito.
Misalnya, membayar uang muka di belakang. “Di kertas nilainya tetap 30 persen. Namun yang dibayarkan di awal kurang dari segitu. Sisanya DP yang belum dibayar akan dilunasi belakang,” tambah Asep, Branch Manager sebuah leasing.
Cara lainnya adalah cicilan DP. “Uang muka bisa dicicil diterapkan untuk membantu konsumen. Misalnya, yang dibayar di muka setengahnya. Sisanya bisa dilakukan dengan menambah waktu mencicil,” jelasnya.
Gunadi Sindhuwinata, menambahkan penerapan cicilan DP di belakang memang yang paling masuk diakal. “Karena sekarang ini dalam penentuan seseorang bisa kredit juga baik. Harus ada data diri dan lokasi tinggal. Bagi pegawai ada slip gaji," ungkapnya
"Jadi, sebenarnya dengan penetapan DP yang ada saat ini pun juga tidak masalah. Semua data kepemilikan sudah disurvei. Pihak leasing juga tidak mau rugi kalau terjadi kredit macet,” sambung Gunadi.
Iya juga ya! (www.motorplus-online.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR