Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Motor di Kecelakaan JLNT Bisa Dipenjara 12 Tahun!

Dimas Pradopo - Kamis, 30 Januari 2014 | 07:55 WIB
No caption
No credit
No caption


Jakarta – Kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya ibu hamil bernama Windanti karena terjatuh dari Jalan Layang Non Tol (JLNT) ruas Casablanca pada Senin (27/1) patut menjadi catatan bagi seluruh pengendara motor.

Sebab, selain harus kehilangan nyawa istri dan calon buah hati tercinta, Faisal sang pengendara motor juga harus terancam hukuman pidana. Karena dianggap sengaja melanggar dua peraturan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

“Ini disengaja, karena pengendara memang sengaja mengakibatkan orang lain meninggal karena melawan aturan, bukan tidak disengaja. Buktinya, ia melanggar rambu lalu lintas, lalu melawan arus. Itu kan dilakukan dengan sengaja. Jadi memang harus siap menerima konsekuensi,” papar Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono pada OTOMOTIFNET.COM pada Rabu (29/1).

Menurutnya, pengendara motor bisa dikenakan pasal 311 ayat 5 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. “Hukumannya bisa dipenjara paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta,” ungkapnya. 

Berikut Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”):

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (motor.otomotifnet.com) 



Editor : Dimas Pradopo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa