Sebab, selain harus kehilangan nyawa istri dan calon buah hati tercinta, Faisal sang pengendara motor juga harus terancam hukuman pidana. Karena dianggap sengaja melanggar dua peraturan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
“Ini disengaja, karena pengendara memang sengaja mengakibatkan orang lain meninggal karena melawan aturan, bukan tidak disengaja. Buktinya, ia melanggar rambu lalu lintas, lalu melawan arus. Itu kan dilakukan dengan sengaja. Jadi memang harus siap menerima konsekuensi,” papar Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono pada OTOMOTIFNET.COM pada Rabu (29/1).
Menurutnya, pengendara motor bisa dikenakan pasal 311 ayat 5 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. “Hukumannya bisa dipenjara paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta,” ungkapnya.
Berikut Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”):
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (motor.otomotifnet.com)
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR