Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Seputar Asuransi Banjir, Proses Perluasan Polis Asuransi Bencana

billy - Senin, 18 Februari 2013 | 14:03 WIB
No caption
No credit
No caption


Berbicara soal perluasan polis asuransi bencana sebenar-nya sangatlah mudah. “Pada saat pengajuan asuransi, tertanggung dapat mengajukan cover perluasan jaminan selain jaminan standar,” jelas Iwan lagi. Semisal jaminan atas risiko angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longsor.

Tambahnya, jika Tertanggung sudah memiliki polis asuransi dan ingin menambahkan perluasan tambahan untuk periode yang belum dijalani, maka tertanggung dapat mengajukan ke perusahaan asuransi yang bersangkutan. “Namun, diperlukan survei kembali atas mobil tertanggung ,” jelasnya. Maklum saja, survei atas kendaraan pribadi milik konsumen diperlukan agar tidak terjadi ‘kejahatan asuransi’ dimana kendaraan sudah lebih dulu tertimpa musibah, setelah itu baru mendaftar ke perusahaan penyedia jasa asuransi.

Nah, setelah proses perluasan dan survei tersebut disetujui oleh perusahaan Asuransi, tertanggung dapat melakukan pembayaran premi untuk perluasan jaminan tambahannya. Mudah bukan?. (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa