Tambahnya, jika Tertanggung sudah memiliki polis asuransi dan ingin menambahkan perluasan tambahan untuk periode yang belum dijalani, maka tertanggung dapat mengajukan ke perusahaan asuransi yang bersangkutan. “Namun, diperlukan survei kembali atas mobil tertanggung ,” jelasnya. Maklum saja, survei atas kendaraan pribadi milik konsumen diperlukan agar tidak terjadi ‘kejahatan asuransi’ dimana kendaraan sudah lebih dulu tertimpa musibah, setelah itu baru mendaftar ke perusahaan penyedia jasa asuransi.
Nah, setelah proses perluasan dan survei tersebut disetujui oleh perusahaan Asuransi, tertanggung dapat melakukan pembayaran premi untuk perluasan jaminan tambahannya. Mudah bukan?. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR