Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Seputar Asuransi Banjir, Langkah-Langkah Klaim Asuransi Bencana

billy - Selasa, 19 Februari 2013 | 10:03 WIB
No caption
No credit
No caption


Adapun langkah-langkah klaim adalah sebagai berikut. Pertama adalah melaporkan klaim kepada perusahaan asuransi paling lambat 3 x 24 jam setelah kejadian.

Setelah itu lengkapi dokumen klaim yang diperlukan seperti copy SIM pengemudi, copy STNK, melengkapi mengisi dan menandatangani laporan kerugian. “Setelah itu melakukan survei klaim dan mendapatkan surat perintah kerja dari asuransi,” jelasnya.

Nah, selanjutnya, tertanggung tinggal membawa mobilnya berdasarkan surat perintah kerja tersebut untuk melakukan perbaikan di bengkel yang telah ditunjuk oleh asuransi yang bersangkutan. Nah, perihal biaya Risiko Sendiri (RS) untuk klaim perluasan jaminan adalah sebesar 10 % dari nilai kerugian dengan biaya minimum Rp 500.000 per kejadian.

Sementara itu Yuta Obed P, kepala bengkel Auto2000 Permata Hijau, menya-rankan agar kendaraan konsumen bisa langsung ditangani oleh pihak bengkel maka segera menghubungi pihak asuransi. “Sehingga proses survei bisa lebih cepat,” bilang Obed sapaan akrabnya. (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa