Selain itu, masih menurut Iwan, sapaan akrabnya, tersangka yang mengemudi tanpa membawa STNK dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) –termasuk masa berlaku SIM yang sudah habis– menjadi alasan lain yang menggugurkan klaim. Lanjutnya, kelengkapan dokumen yang tidak dipenuhi oleh si pengemudi jelas telah melanggar aturan hukum yang berlaku. Dan oleh karena perusahaan asuransi bergerak atas dasar hukum yang berlaku di Indonesia, maka segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengemudi menjadi hal yang jelas-jelas menggugurkan klaim yang diajukan.
(mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR