Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mengenal Cara Kerja Airbag Mobil

Rabu, 20 Mei 2015 | 09:03 WIB
No caption
No credit
No caption


Jakarta - Kejadian dituntutnya PT. Honda Prospect Motor (HPM) sebesar Rp 56 miliar karena kejadian kecelakaan yang menewaskan seorang pengemudi Honda City GM2 1.5 S AT cukup menghebohkan dan menimbulkan pertanyaan yang cukup mengherankan. Terjadi kejadian tabrakan tapi Airbag tidak mengembang, kok bisa?

Setelah diperjelas HPM pada jumpa pers yang diadakan hari ini (19/5), ternyata Airbag yang tidak mengembang pada kejadian yang bersangkutan terjadi karena objek yang ditabrak bukan benda kokoh yang tidak bergeser dan tidak hancur ketika terjadi tubrukan (pagar pembatas jalan). 

Sedangkan saat menabrak pilar Rumah Makan Padang Karya Minang tepat pada bagian tengah dari depan mobil sehingga tidak memberikan energi yang cukup bagi sensor yang tersedia. 

Airbag, sesuai namanya yang mengandung kata SRS (Supplementary Restraint System), ACRS (Air Cushion Restraint System), atau SIR (Supplemental Inflatable Restraint), berdasar pada kata “Supplementary” atau pendukung, sehingga tidak bersifat utama.

Nama Airbag beragam, seperti pada Renault Duster disebut SRP Airbag atau Supplemental Restraint and Protection, namun mengandung satu arti utama yaitu pendukung

Airbag akan mengembang ketika sebuah igniter membakar senyawa Natrium Azida (NaN3) yang kemudian bereaksi dengan Kalium Nitrat (KNO3) hingga menjadi nitrogen panas yang mengembangkan kantung udara dengan sangat cepat. Namun semua hal ini baru akan terjadi ketika ECU dari Airbag mengirimkan perintah.

ECU dari Airbag baru akan memerintahkan kejadian seperti diatas jika sensor Airbag, yang diletakkan di beberapa titik, menerima gaya dalam jumlah besaran tertentu yang cukup besar hingga dianggap mobil menerima tabrakan besar.

Ternyata agar sensor membaca gaya yang cukup agar Airbag dapat mengembang, tidak semudah dengan terjadi tabrakan saja. Cukup banyak faktor yang menentukan. Sensor akan memerintahkan Airbag untuk mengembang jika terjadi benturan frontal dengan kecepatan minimal 50 km/jam (tidak sama untuk semua pabrikan).

“Range pembacaan sensor 15 derajat dari garis lurus ke depan,” jelas Iwan Abdurahman. trainer PT Toyota Astra Motor. Jika sudut tabrakan lebih besar dari 15 derajat, maka kemungkinan tidak akan meledak.

Dijelaskan juga oleh Edi Haryadi, kepala bengkel Honda Megatama di Kalimalang, Jakarta Timur, bila benturan terjadi dari samping atau justru dari atas, Airbag tidak akan mengembang karena tidak ada sensornya.

Sedangkan Muhamad Zuhdi, Technical Training Manager PT. HPM pada jumpa pers yang diadakan hari ini (19/5) mengatakan jika tabrakan terjadi diluar sudut yang diluar sensor, gaya serap akan terbuang hingga saat sampai ke sensor akan cukup teredam dan membuat Airbag tidak mengembang.

Wah, ternyata Airbag memang tidak asal terjadi tabrakan langsung mengembang ya. (otomotifnet.com)

Editor :

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa