Otomotifnet.com – Kabar mengejutkan hadir dari Dirjen Migas Kementerian ESDM yang menyatakan jika sampai saat ini, regulasi yang mengatur penjualan zat aditif peningkan oktan bensin, atau octane booster masih dalam tahap wacana.
“Sampai saat ini, aditif penggunaannya terbuka, siapapun bisa menjual belum ada regulasi,” buka Muhidin, Staf Dirjen Migas Kementerian ESDM pada seminar bertajuk Penggunaan Octane Enhancer Non Oxygenate Dalam Bahan Bakar Bensin pada Rabu (3/7).
Dirinya menambahkan jika wacana tersebut sudah tertuang dalam rancangan peraturan Migas no 16 K/34/DDJM/1992. “Namun sejauh ini masih belum disahkan, “ujar Muhidin.
“Di sini, zat-zat metal seperti ferrocene, mangan dan pb (timbal) tidak diperbolehkan sebagai aditif. Selain itu, aditif yang membentuk abu, organometalic dan mengubah off spec pada bensin tidak juga diperbolehkan,” urainya.
Lebih jauh, ia menyatakan jika lambannya respon pemerintah karena masih fokus pada konsep peraturan. “Tahun ini mulai dibahas. Melibatkan ahli lingkungan dan migas,” pungkasnya.
Seperti diketahui, bahan aditif juga bisa merusak komponen mesin. Sebagai contoh, aditif MMT dapat mengganggu sistem pengapian, sensor oksigen, konverter dan deposit pada dinding silinder.
Sementara aditif ferrocene sangat dibatasi penggunaannya, terutama di Amerika karena merupakan logam berat yang dapat mengikis ring piston, silinder dan gangguan pengapian. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : |
KOMENTAR