Jika berdasarkan hasil investigasi polisi, pengemudi tersebut tidak ada hubungan dengan obat terlarang yang ada di mobilnya, maka perusahaan asuransi akan mengabulkan klaim dari Tertanggung. Namun, lagi-lagi Iwan mengomentari, jika menurut investigasi polisi, pengemudi tersebut ada hubungan dengan obat terlarang tadi dan bahkan berada di bawah pengaruh obat terlarang, maka perusahaan asuransi berhak menolak klaim dari Tertanggung.
Hal ini secara tegas tercantum dalam PSAKBI Bab II mengenai pengecualian pasal 1 ayat 1.1 butir 1.1.3. Pasal ini menyebut bahwa pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh kendaraan yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. “Oleh karena membawa atau menyimpan obat terlarang di dalam mobil merupakan bagian dari tindak kejahatan, maka dalam kasus ini pihak asuransi berhak menolak klaim dari tertanggung,” ungkap Iwan. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR