Belum lama mengemuka kasus antara PT Anugrah Bina Karya selaku tergugat/pembanding melawan Imelda Wijaya selaku penggugat/terbanding. Imelda menggugat pengelola parkir karena kehilangan mobilnya Isuzu Panther serta barang-barang berharga yang ada di dalamnya, salah satunya dompet berisi uang US 800 dolar. Kejadiannya sendiri berlangsung pada 13 Juli 2003 di Mal Kelapa Gading.
JADIKAN CONTOH
Imelda pun menuntut pengelola parkir bertanggung jawab baik secara materil maupun immaterial. Warga Kelapa Gading ini minta ganti rugi sebesar Rp 725 juta. Kasus inipun bergulir di PN Jakarta Utara hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pada 2005 MA akhirnya mengeluarkan putusan yang intinya memenangkan gugatan Imelda dan mewajibkan pengelola parkir membayar kerugian materiil penggugat sebesar Rp 26.150.000.
Kejadiannya berlangsung pada 2003, diputus oleh MA No.1966 K/PDT/2005 dan baru menguak di media massa 2012. Betapa panjang proses yang harus dijalani Imelda, meski hasil akhirnya berpihak kepada dirinya. Kasus ini bisa menjadi contoh atau pelajaran kepada pemilik kendaraan bilamana mengalami hal serupa. Bahwa sekarang pengelola parkir tak bisa lagi berkelit lagi.
David M.L. Tobing, seorang pengacara yang peduli atas hak-hak perlindungan konsumen menandaskan, “Konsumen harus mendapatkan haknya. Jangan terus menjadi korban bisnis yang menggiurkan ini.” Seusai bertemu dengannya Jumat (10/8) saya diberi buku hasil karyanya berjudul: Parkir + Perlindungan Hukum Konsumen. Buku ini membahas parkir dan permasalahnnya. Masalah itu antara lain penatapan tarif parkir secara sepihak oleh pengelola, kerusakan kendaraan di tempat parkir, kehilangan/pencurian barang-barang berharga di dalam mobil hingga hilangnya kendaraan itu sendiri. Di dalam buku itu dicantumkan beberapa kasus yang dibelanya dan semua menang di tingkat kasasi di MA.
Kasusnya beraneka ragam. Ada konsumen kehilangan motornya di komplek Bidakara. Setelah melalui mediasi akhirnya pengelola parkir mengganti penuh. Ada juga pengelola yang mengganti sebagian gugatan. Sering pula kita ketahui ada kasus kaca mobil dipecah untuk mencuri barang-barang berharga di mobil. Beberapa pengelola parkir akhirnya mau mengganti biaya kerusakan kaca. “Kalau barang di mobil susah dibuktikan,” sahut David.
Berdasarkan berbagai putusan hakim, sedikitnya ada 4 alasan mengapa pengelola parkir harus bertanggung jawab. Pertama, pengelola parkir melanggar UU Perlindungan Konsumen. Kedua, hilangnya kendaraan akibat kelalaian pengelola parkir. Ketiga, pengelola parkir dilakukan oleh perusahaan profesional sehingga harus bertanggungjawab secara hukum.
Terakhir, pengelola parkir dinilai melanggar pasal 1366 KUH Perdata yang menyebutkan seseorang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian/kekurang hati-hatiannya. Tak kurang, dari berbagai kasus kasasi, MA pun telah berulang kali pula menghukum pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang saat parkir.
UJI MATERI
Untuk menguatkan hak-hak konsumen, David Tobing kini tengah mengajukan permohonan uji materiil ke MA atas Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 1999 tentang masalah perpakiran. Dalam pasal 36 ayat (2) Perda itu menyatakan ‘atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir’.
Padahal klausul ini dalam beberapa perkara gugatan telah dinyatakan oleh MA tidak berlaku dan bertentangan dengan hukum. Namun putusan-putusan yang telah menjadi yurisprudensi ini tidak dipatuhi Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (saat ini), karena tetap memberlakukan Perda Parkir yang menguntungkan pengelola parkir. “Kami ingin Perda tersebut dibatalkan,” sahut David.
Menurutnya, pasal Perda yang dipersoalkan itu kedudukannya dalam hirarki peraturan perundang-undangan keberadaannya di bawah UU. Dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 pasal 19 ayat 1 menyatakan: Hak Konsumen adalah (a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa (b) Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Apa yang bisa kita ambil kesimpulan dari kasus ini? “Sebagai konsumen kita dilindungi oleh UU. Jangan takut untuk menggugat bila kita benar,” tegas David. Kemudian, jangan pernah meninggalkan barang-barang berharga di kendaraan saat parkir. Pastikan kendaraan telah terkunci dengan aman. Selanjutnya, jangan sampai hilang struk parkir dan STNK kendaraan. Kalau masih apes juga, saatnya Anda bertindak menggugat pengelola parkir. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR