Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nissan Juke Mati Mendadak, Pemilik Somasi Nissan Indonesia

billy - Selasa, 1 Mei 2012 | 16:04 WIB
No caption
No credit
No caption

 
JAKARTA - Belum selesai kasus Nissan March, PT Nissan Motor Indonesia (NMI) kembali mendapat somasi dari dua pemilik Nissan Juke. Somasi pertama datang dari Bernard, pengguna Juke di Solo dan kedua dari keluarga Olivia, korban kecelakaan Juke di Jakarta.

Lewat kuasa hukumnya Muhammad Taufiq & Partner (MT&P) Law Firm, Bernard menuntut PT Wahana Sun Solo (WSS) mengganti unit baru karena mobilnya bermasalah. “Saya masih yakin mereka punya itikad baik untuk selesaikan masalah ini. Kami masih menunggu sampai bulan inilah (April). Bila nanti penyelesaiannya konstruktif dan bisa diterima klien saya, ya selesai,” ujar Muhammad Taufiq selaku kuasa hukum Bernard ketika ditemui Otomotif, Minggu (22/4).

Target somasi penggantian unit mobil yang sama. Bilamana masih mentok. “Akan kami bawa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surakarta,” lanjut pengacara yang berkantor di jalan Songgorunggi 17A, Solo.

Mesin Mati Mendadak
Somasi tersebut dilayangkan akibat Nissan Juke warna biru berpelat nomor AD 9420 JU yang dibeli Bernard secara cash seharga Rp 263 juta pada 12 November 2011, alami kerusakan. Dimulai masalah evaporator AC dan mesin mati mendadak. Padahal Juke milik Bernard nerkondisi standar, artinya tanpa ada penambahan aksesori apapun dan masih dalam masa garansi 3 tahun.

“Itu kan konyol. bila mobil berhenti tiba-tiba di jalan tol, lampu merah atau ketika melintas palang kereta api, bisa berbahaya,” tambah Taufik.

Bernard sudah komplain lewat korespondensi dengan pihak Nissan. Ia mau pakai Juke lagi, asal diganti unit baru. Singkatnya Bernard, warga Pajang Solo, itu sudah terlanjur trauma. Soalnya membahayakan penumpangnya. Apalagi dengan adanya kasus lain Nissan Juke di Jakarta yang dikemudikan Olivia Dewi.

Kabarnya pihak WSS sudah menanggapi. Karena mobil itu masih dalam masa garansi 3 tahun, ditangani dengan pergantian part. Bahkan pihak WSS pun (berdasar surat pembaca yang dilayangkan Taufik ke sebuah media online) mengakui kesalahan bukan akibat pemilik mobil, namun bawaan pabrik.

“Dari awal klien kami beli 1 unit mobil utuh, bukan beli sparepart. Kalau beli mobilnya rakitan, seperti knalpot pasang sendiri, power stering pasang sendiri kan lain ceritanya. Ini kan enggak begitu. Jadi terakhir negosisasi 2 minggu lalu. Sampai sekarang belum putus,” lanjut Taufik lagi sembari memberitahu bawah Juke punya Bernard saat ini masih di WSS.

Terkait itu Ngurah Sebudhi, branch manager WSS ketika dihubungi melalui telepon Senin (23/4) mengatakan soal itu sudah dilimpahkan ke Jakarta maksudnya Nissan Pusat dan pihak legal yang ada di Jakarta. “Dealer di sini kan cabang, artinya punya kantor pusat. Cabang hanya bertugas memberikan penjualan memberikan pelayanan dan bengkel. Kalaupun ada ketidak puasan pada produk, aspirasi itu akan saya tampung dan saya salurkan pada atasan saya di Jakarta,” ujarnya.

Soal somasi keluarga Olivia Dewi, menurut Kombes Pol Drs Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, “Pelapor yang dalam hal ini dikuasakan kepada pengacara OC Kaligis akan segera dipanggil untuk pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).”

Ditambahkan, “Pasal yang dituduhkan Pidana pasal 359 dan Undang Undang Perlindungan Konsumen. Isi pasal itu karena lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata Rikwanto sembari menyatakan pihak yang digugat dalam hal ini hanya PT Nissan Motor Indonesia.

Pihak NMI memberikan jawaban bahwa kasus somasi di Solo sudah selesai. “Kasus somasi Nissan Juke yang di Solo sudah selesai. Sudah ditangani oleh customer relation kami dengan mengganti part yang rusak,” terang Achmad Adhitya Zainudin, manager communications marketing strategy & communications department NMI.

Sementara untuk somasi yang diajukan pihak keluarga Olivia, NMI masih menunggu panggilan dari pihak kepolisian untuk diperiksa. “Sampai saat ini belum ada panggilan dari kepolisian. Jadi kami belum bisa memberikan tanggapan apa-apa karena kami juga belum tahu apa yang dituntut,” ujar Indriani Indriani Hadiwidjaja, General Marketing and Communications Strategy Department NMI. (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa