Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fenomena E-Dagang Segmen Otomotif, Waspadai Penipuan

Otomotifnet - Kamis, 12 Maret 2015 | 09:06 WIB
No caption
No credit
No caption




Jumlah transaksi yang terus mengalami peningkatan

Jakarta - “Tren e-dagang sudah ada sejak 4-5 tahun lalu. Karena mulai dari nol, kenaikannya setiap tahun bisa sampai dengan 300% Daniel Tumiwa, Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Namun tetap harus mewaspadai adanya penipuan.

Membeli produk otomotif menggunakan online atau e-dagang memang praktis, tetapi terdapat kendala yang harus diwaspadai oleh konsumen. Salah satunya adalah penipuan pengiriman barang. Misalkan, Anda sudah transfer uang ke penjual online tetapi barangnya belum sampai atau produk tidak sesuai gambar yang didagangkan di laman website.

“Hak konsumen mendapatkan barang sesuai perjanjian yang telah disepakati, kalau sampai tertipu, pelaporannya sama seperti perdagangan konvensional yang mengacu secara umum pada undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan dipadukan dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik,” jelas Tulus Abadi, sebagai Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Selain itu, konsumen yang merasa tertipu harus menyertakan bukti transaksi. Seperti bukti transfer uang dengan nama lengkap dan nomor rekening pedagang elektronik, alamat website, dan beberapa bukti yang berkaitan dengan penipuan jual-beli elektronik tersebut.


ATURAN HUKUM

Transaksi online sebetulnya telah diatur dalam UU No. 11, Tahun 2008 (UU ITE) tentang informasi dan transaksi elektronik, Peraturan Pemerintah (PP) No. 82, Tahun 2012 (PP PSTE) tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Serta secara umum pihak konsumen juga dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Regulasi khusus e-dagang belum ada, tetapi sudah ada di UU Perdagangan yang baru. Ada 2 pasal mengenai e-commerce. Sekarang sedang disusun PP dan Permen bersama idEA,” jelas Daniel Tumiwa ketua idEA.

Pelaku usaha online juga wajib memiliki izin yang kaitannya dengan pajak penghasilan. Namun jika merujuk pada situs www.pajak.go.id , jika usaha online yang dirintis masih tergolong skala kecil dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp 600 juta/tahun maka dibebaskan dari kewajiban pajak PPN.

Nah, lantas jika dirugikan dalam transaksi online maka dibenarkan melakukan tuntutan, yakni merujuk pada Pasal 28 ayat 1, UU informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Serta dapat dituntut dengan pasal 378 KUHP.


Editor : Otomotifnet

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa